
Salah satu tugas utama pemerintah adalah
pelayanan umum (public service), selain tugas pembangunan (development) dan pemberdayaan masyarakat (empowerment). Meski demikian, sering kali layanan publik
dikeluhkan warga karena tidak memenuhi ekspektasi dan kepuasan pengguna
layanan. Jika kita tengok laman media sosial, akan terbaca begitu ramainya
postingan warga yang komplain pelayanan instansi pemerintah mulai dari tingkat
desa hingga provinsi.
Indeks Kepuasan Masyarakat
(IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang
diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat
masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan
publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
Mengingat fungsi utama
pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya
meningkatkan kualitas pelayanan. Ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan
ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan. Kepuasan penerima
pelayanan dicapai apabila penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan
yang dibutuhkan dan diharapkan.
Salah satu upaya untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah perlu disusun IKM sebagai tolok
ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Di samping itu data IKM dapat
menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan
menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan
kualitas pelayanannya.
Pada dasarnya pelaksanaan
survey IKM sudah ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara No. 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan IKM Unit Pelayanan Instansi
Pemerintah. Yang merupakan salah satu alat ukur untuk mengetahui tingkat
kepuasan masyarakat terhadap suatu layanan. Angka indeks yang didapatkan
merupakan angka persepsi masyarakat terhadap layanan dari pemerintah yang
mengukur tingkat kualitas pelayanan. Kategori jawaban terdiri dari empat
tingkat dari tingkat kurang baik diberi nilai 1 (satu) sampat dengan tingkat
sangat baik dan diberi nilai 4 (empat).
Kegiatan penyusunan IKM
dimaksudkan untuk mendapatkan data tingkat kepuasan masyarakat melalui survei
kepada masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh unit
penyelenggara pelayanan Pemerintah di wilayah. Tujuannya untuk mendapatkan feedback secara berkala atas kinerja/kualitas pelayanan yang
diberikan pemerintah kepada masyarakat sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan
dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang selanjutnya dilakukan
secara berkesinambungan.
Hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester II Tahun 2023 Puskesmas Korpri dengan periode Survei 3 Juli 2023 sampai dengan 30 Desember 2023 dengan hasil 83,750 Mutu Pelayanan B dengan hasil Kinerja Unit Pelayanan BAIK. Terima Kasih atas penilaian yang telah diberikan, masukkan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit pelayanan publik kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.







