
Tugas dan Fungsi Puskesmas
Korpri
TUGAS PUSKESMAS
Tugas puskesmas
adalah melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan
kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan
sehat. Tugas pokok puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai
tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
2. Puskesmas mengintegrasikan program yang
dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga.
3. Pendekatan keluarga merupakan salah satu cara
Puskesmas mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan
mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi
keluarga.
FUNGSI PUSKESMAS
Dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas,
puskesmas memiliki fungsi berupa penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan
(UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya dan Upaya kesehatan masyarakat (UKM)
tingkat pertama di wilayah kerjanya
1. Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis
masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan.
2. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan
kesehatan.
3. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan
masyarakat dalam bidang kesehatan.
4. Menggerakkan masyarakat untuk mengindentifikasi dan
menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat
yang bekerjasama dengan sektor lain terkait.
5. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan
pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat.
6. Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya
manusia Puskesmas.
7. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan
kesehatan.
8. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi
terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan.
9. Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan
masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respons
penanggulangan penyakit.







