Tim Gerak Cepat Kesehatan Pemilihan Umum Kepala Daerah
Administrator | 26 November 2024 | Dibaca 26 kali |

Dalam rangka mendukung kegiatan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024 Petugas Puskesmas Korpri membentuk Tim Gerak Cepat Kesehatan. 

Berdasarkan pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.01/MENKES/133/2024 Tentang Dukungan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Kami memberikan layanan kesehatan kegawatdaruratan medis secara gratis sebagai bagian dari penyelenggaraan rangkaian pemungutan suara pada saat pemilihan umum Kepala Daerah.


BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin